About

Jumat, 20 Oktober 2017

LAPORAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN)




LAPORAN
PRAKTEK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN)
DI
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR
(BANK JATIM) Tbk CABANG PONOROGO

TE535.jpg­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­

DISUSUN OLEH:
1.    Fita Dwi Kumalasari             (03 / XI AK3)
2.    Harum Nuryana                     (09 / XI AK3)
3.    Mamik Apriliana                   (38 / XI AK3)


Tahun Pelajaran 2015/2016
SMK NEGERI 1 PONOROGO

Jln. Jend. Sudirman No.10 Ponorogo
Tlp. (0352) 481293
E-mail : smkn1ponorogo@yahoo.co.id



LEMBAR PENGESAHAN

Laporan ini disusun untuk memenuhi tugas PRAKERIN di “BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk Cab.PONOROGO”  ini disetujui dan disahkan :

Pembimbing DU/DI

YUDI EKO PRASETYO
Pgs. Penyel. Umum dan Akt

Ketua Progam Akuntansi
Guru Pembimbing
SITI JAENAB, S.Pd
NIP. 19740409 200801 2013
SITI JAENAB, S.Pd
NIP. 19740409 200801 2013





DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL……………………………………………..............
1
LEMBAR PENGESAHAN……………………………………................
2
DAFTAR ISI……………………………………………………..............
3
KATA PENGANTAR…………………………………………...............
5
BAB I PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang PRAKERIN…………………….........................
7
I.2. Tujuan PRAKERIN………………………………......................
8
I.3. Waktu dan Tempat Pelaksanaan PRAKERIN …………………
9
BAB II PEMBAHASAN

II.1. Sejarah PT. BPD JATIM...... ............... .....................................
10
II.2. Profil PT. BPD JATIM...... ............... ........................................
13
·      Visi dan Misi...... ............... ................................................
13
·      Maksud dan Tujuan...... ............... .......................................
14
·      Kegiatan Usaha Utama...... ............... ..................................
15
·      Budaya Perusahaan...... ............... .................. ...... ............
18
II.3. Susunan Organisasi PT. BPD JATIM Cab.PONOROGO...........
19
II.4. Produk-Produk PT.BPD JATIM...... ............... ..........................
20
â  Menghimpun Dana...... ............... .................. ...... ...............
20
1.    Simpanan Tabungan...... ............... .................. ...... ...........
20
a.       Tabunganku...... ............... .................. ...... ............
20
b.      Tabungan SIMPEDA...... ............... ........................
22
c.       Tabungan SIKLUS............... ............... ..................
23
d.      Tabungan Haji............... ............... .........................
24
e.       Tabungan SIMPEL.............. ............... ....................
26
2.    Simpanan GIRO............... ............... ............... .................
27
3.    Simpanan Deposito Berjangka............... ............... ............
30
â  Menyalurkan Dana............... ............... ............... ...............
33
A.  Kredit Menengah dan Korperasi............... ............... ..........
33
B.  Kredit Agrobisnis Dan Ritel............... ............... ...............
37
C.  Kredit Mikro............... ............... ............... ........................
53
â  Memberikan Jasa-Jasa Bank Lainnya (Service) ....................
55
1.    Kiriman Uang (Transfer) ............... ............... .....................
55
2.    Bank Card (Karu Kredit) ............... ............... .....................
55
3.    Menerima Setoran-Setoran............... ............... ..................
56
4.    Melayani Pembayaran-Pembayaran............... .....................
56
II.5. Pekerjaan Di PT. BPD JATIM Cab.PONOROGO......................
57
A.  Bagian Kredit…………………………………….....…......
57
B.  Bagian SA (Service Assitent) ……………………………..
59
C.  Bagian SDM (UMUM) ……………………………………
60
BAB III PENUTUP

III.1. Kesimpulan………………………………………….....………
62
III.2. Saran……………………………………………………….......
63
LAMPIRAN-LAMPIRAN…………………………………….....………
64








KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan laporan PRAKERIN di BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Cab.PONOROGO (BANK JATIM) Tbk ini tanpa ada halangan yang berarti.
Sholawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabat-sahabatnya.
Dengan tersusunnya laporan PRAKERIN ini penyusun mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat :
  1. Bapak Drs. Udi Tyas Arianto, MM selaku kepala sekolah SMK NEGERI  PONOROGO yang telah memberikan izin kepada kami untuk melakukan PRAKERIN.
  2. Ibu Siti Jaenab selaku kepala progam keahlian akuntansi sekaligus guru pembimbing PRAKERIN dari sekolah yang telah membimbing kami, sehingga kami dapat melakukan PRAKERIN ini dengan baik.
  3. Ibu Anggriani Safitri Ningrum selaku wali kelas yang senantiasa memberikan pengarahan dan bimbingan selama kegiatan PRAKERIN
  4. Bapak Yudi Eko Prasetyo selaku pembimbing PRAKERIN di DU/DI yang telah memberikan kami kesempatan untuk praktek di Bank Jatim Cab.Ponorogo
  5. Kedua orang tua kami yang telah memberikan dukungan baik berupa doa maupun materi sehingga menunjang kesuksesan kami dalam melaksanakan PRAKERIN hingga penyelesaian laporan PREKERIN ini.
  6. Segenap karyawan-karyawati BDP JATIM Tbk Cab.Ponorogo yang telah membagikan ilmunya kepada kami serta telah menjadi rekan kerja kami selama melaksakan PRAKERIN.
  7. Teman-teman XI Akuntansi semuanya yeng telah memberikan semangat dalam menyelesaikan serangkaian tugas-tugas dari sekolah serta pihak-pihak lain yang belum dapat kami sebutkan.
Dengan menyelesaikan laporan ini penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan baik dalam penyusunan kata ataupun yang lainnya, karena terbatasnya pengetahuan, kemampuan serta pengalaman kami.
Untuk kritik dan saran sangat penulis nantikan sebagai acuan untuk membangun semangat.
Semoga laporan ini bermanfaat bagi kita semua.


Ponorogo, 30 Juni 2016



Penyusun
 
                                                                                   









BAB I
PENDAHULUAN


I.1. Latar Belakang Praktek Kerja Industri (PRAKERIN)
Di era globalisasi yang kini telah memasuki era MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) menyebabkan persaingan tenaga kerja semakin meningkat. Setiap dunia usaha atau perusahaan pasti akan senantiasa memilih pekerja yang terdidik, terampil, berkualitas dan berpengalaman.
Untuk menjadi pekerja yang berkualitas tentu tidaklah mudah. Sehingga perlu dilakukan beberapa langkah agar dapat mewujudkannya. Salah satunya dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yaitu sekolah yang mendidik siswa-siswi dengan membekali keterampilan atau keahlian salah satunya Progam Keahlian Akuntnasi.
Namun jika hanya ada pembelajaran di dalam kelas tentulah tidak cukup. Siswa- siswi harus dibekali keterampilan dan disertai praktek di lapangan kerja. Itulah alasan betapa pentingnya dilaksanakan kegiatan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN)
Prakerin merupakan salah satu program yang sudah ditetapkan oleh SMK NEGERI 1 PONOROGO guna menyiapkan para siswa dan siswinya mengenal lebih jauh tentang dunia usaha pada umumnya dan dunia kerja diluar lapangan pada khususnya.
PRAKERIN merupakan salah satu kegiatan pendidikan yang dilakukan dengan melatih bekerja atau lebih tepatnya belajar mempraktekkan ilmu teori yang telah diperoleh di dalam kelas. Guna mendukung keahlian siswa di Jurusan Akuntansi,  maka siswa perlu dibekali wawasan mengenai praktek kerja secara nyata sesuai dengan ilmu-ilmu yang diperoleh di sekolahan, dengan melihat secara langsung aktivitas-aktivitas yang ada pada dunia usaha atau industri, baik industri dagang, jasa, maupun lembaga perbankan.
 Melalui kegiatan PRAKERIN ini, diharapkan siswa dapat mengenal lingkungan industri atau usaha secara lebih dekat dengan mempraktekkan beberapa jenis pekerjaan yang ada di DU/DI, sehingga membantu mereka dalam memahami ilmu yang diperoleh di sekolahan.
Dengan adanya PRAKERIN  ini siswa dapat melihat secara nyata bagaimana di dalam sebuah industri maupun Perusahaan, dengan begitu saat siswa berhadapan langsung untuk memulai praktek kerja maka siswa sudah setidaknya mengetahui gambaran-gambaran secara terarah mengenai hal-hal apa saja yang terjadi dan dilakukan dalam dunia kerja terutama di sebuah perusahaan.
PRAKERIN itu sendiri tidak boleh di pandang sebelah mata. Karena pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi siswa. Sehingga penulis menyusun laporan ini di maksudkan agar dapat memberikan gambaran atau menyalurkan hasil dari PRAKERIN ke pihak yang lain agar lebih bermanfaat.

I.2. Tujuan PRAKERIN
a.       Mendidik siswa-siswinya untuk mampu terjun ke masyarakat terutama di dunia kerja
b.      Agar para siswa mengetahui situasi kerja dalam sebuah perusahaan
c.       Agar para siswa mengetahui dan faham tentang sistem produksi, sistem pemasaran, administrasi, sistem akuntansi serta segala sesuatu yang terjadi di sebuah perusahaan
d.      Mendorong siswa agar berminat bekerja di bidang yang diminati
  1. Untuk mengetaui kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam sebuah perusahaan
  2. Memberi informasi kepada siswa tentang cara bekerja di perusahaan
  3. Sebagai tindak lanjut teori pembelajaran yang selama ini berlangsung di dalam kelas


I.3. Waktu dan Tempat PRAKERIN
v Waktu PRAKERIN
1 Maret 2016 s/d 30 Juni 2016
v Tempat PRAKERIN
1.      PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Tbk Cab.Ponorogo
Jl. Diponegoro 42-44 Ponorogo
2.      PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Tbk Capem Sumoroto
Jl. Raya Sumoroto No.5 Kauman, Ponorogo


BAB II
PEMBAHASAN

II.1. Sejarah PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (“Bank Jatim”) didirikan dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur pada tanggal 17 Agustus 1961 dengan akta yang dibuat oleh Notaris Anwar Mahajudin, No. 91 tanggal 17 Agustus 1961. Dengan adanya Undang-Undang No. 13 tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, yang mengharuskan Bank Pembangunan Daerah didirikan dengan Peraturan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur mengeluarkan Peraturan Daerah No. 2 tahun 1976. Atas dasar peraturan daerah tersebut, nama PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.

Peraturan Pemerintah Daerah tersebut disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Keputusan No. Pem.10/5/26-18 tanggal 31 Januari 1977 dan diumumkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Tahun 1977 Seri C No. I/c tanggal 1 Februari 1977. Peraturan Daerah tersebut mengalami beberapa kali perubahan, dan yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah No. 11 tahun 1996, tanggal 30 Desember 1996 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. 584.35-280 tanggal 21 April 1997. Dengan pengesahan Peraturan Daerah No. 1 tahun 1999 oleh DPRD Propinsi Jawa Timur tanggal 20 Maret 1999, dan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. 584.35-317 tanggal 14 April 1999, maka bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur diubah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.

Perubahan status bentuk hukum tersebut sesuai dengan akta No. 1 tanggal 1 Mei 1999 yang dibuat oleh Notaris R. Sonny Hidayat Julistyo, S.H., dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2.8227.HT.01.01.TH.99 tanggal 5 Mei 1999 serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25 Mei 1999 No. 42, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3008/1999.

Seiring dengan perkembangan perekonomian dan dalam rangka memenuhi persyaratan sebagai BPD Regional Champion yang salah satunya parameternya adalah untuk memperkuat permodalan, maka dilakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Perseroan Terbatas Nomor 89 tanggal 25 April 2012, dibuat oleh Notaris Fathiah Helmi, S.H., di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-22728.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 30 April 2012, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang Undang Perseroan Terbatas dengan Nomor AHU-0038044.AH.01.09 Tahun 2012 Tanggal 30 April 2012 serta berdasarkan Surat Keputusan Bapepam tanggal 29 Juni 2012 dinyatakan efektif untuk pernyataan pendaftaran dan berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.

Seiring dengan perkembangan perekonomian dan dalam rangka memenuhi persyaratan sebagai BPD Regional Champion yang salah satunya parameternya adalah untuk memperkuat permodalan, maka dilakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Perseroan Terbatas Nomor 89 tanggal 25 April 2012, dibuat oleh Notaris Fathiah Helmi, S.H., di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-22728.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 30 April 2012, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang Undang Perseroan Terbatas dengan Nomor AHU-0038044.AH.01.09 Tahun 2012 Tanggal 30 April 2012 serta berdasarkan Surat Keputusan Bapepam tanggal 29 Juni 2012 dinyatakan efektif untuk pernyataan pendaftaran dan berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.

Bank mulai melakukan kegiatan operasional sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. BUM 9-4-5 pada tanggal 15 Agustus 1961. Sedangkan Unit Usaha Syariah (UUS) dibentuk dan mulai beroperasi sejak tanggal 21 Agustus 2007 sesuai dengan surat Persetujuan Prinsip Pendirian UUS dari Bank Indonesia No. 9/75/DS/Sb tanggal 4 April 2007

Entitas induk terakhir dari Bank adalah Pemerintah Propinsi Jawa Timur. Bank memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai Bank Devisa berdasarkan SK Direksi Bank Indonesia (“BI”) No 23/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1990.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Bank tersebut, ruang lingkup kegiatan Bank adalah menjalankan kegiatan usaha di bidang perbankan, termasuk perbankan berdasarkan prinsip Syariah serta kegiatan perbankan lainnya yang lazim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas utama Bank adalah ikut mendorong pertumbuhan potensi ekonomi daerah melalui peran sertanya dalam mengembangkan sektor-sektor usaha kredit kecil dan menengah dalam rangka memperoleh laba yang optimal.
Untuk bank JATIM Cabang Ponorogo yang terletak di Jl. Diponegoro No.42-44 Ponorogo sendiri sudah menjadi bank yang cukup besar di kota Ponorogo. Yang saat ini di pimpin oleh ibu Widyanayati.
Bank JATIM Cab. Ponorogo memiliki empat kantor cabang pembantu serta lima kantor kas. Lima kantor Cabang Pembantu (Capem) terletak di Jetis, Balong, Sumoroto, serta Pulung.  Untuk kantor kas terletak di Sukorejo, Jenangan, Slahung, RSUD Dr. Harjono, serta di kantor PEMDA.
Dengan beberapa strategi dan di dukung SDM yang berkualitas, bank JATIM Cab.Ponorogo berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Ponorogo pada khususnya serta masyarakat sekitar Ponorogo pada umumnya.

II.2 PROFIL PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBk

·         VISI DAN MISI
  Visi
Menjadi bank yang sehat berkembang secara wajar serta memiliki manajemen dan sumber daya manusia yang profesional

  PENJELASAN VISI
Dalam menjalankan bisnis dan mengembangkan usaha Bank Jatim secara sehat serta untuk memperoleh hasil yang optimal, Bank Jatim berupaya melaksanakan kegiatannya dengan tetap berpegang pada peraturan perundangundangan yang berlaku serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Untuk melaksanakan hal tersebut dibutuhkan Sumber Daya Manusia dengan integritas dan loyalitas yang tinggi, mempunyai jiwa melayani dan bertindak profesional.

  Misi
Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta ikut mengembangkan usaha kecil dan menengah serta memperoleh laba optimal

  PENEJELASAN MISI
Peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah merupakan tujuan utama Bank Jatim dalam melaksanakan kegiatan usahanya yang diaplikasikan dalam pemberian bantuan permodalan bagi usaha-usaha yang produktif baik dalam bidang UMKMK maupun usaha berskala besar, disamping itu berupaya memperoleh laba yang optimal merupakan tujuan yang diharapkan agar semakin menambah kepercayaan stakeholder terhadap kinerja Bank Jatim.


  • MAKSUD DAN TUJUAN

1.      Maksud dan tujuan Perseroan ialah melakukan usaha di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Maksud dan tujuan Perseroan ialah melakukan usaha di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


  • KEGIATAN USAHA UTAMA

1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
2.      Memberikan Kredit;
3.      Menerbitkan surat pengakuan hutang
4.      Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun- untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
a.       Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
b.      Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
c.       Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah;
d.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
e.       Obligasi;
f.       Surat dagang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g.    Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai -dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.      Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
6.      Menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lain;
7.      Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga
8.      Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat dalam bursa efek;
9.      Melakukan kegiatan dalam valuta asing dan/ atau sebagai Bank Devisa dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
10.  Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain termasuk melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
11.  Menyelenggarakan usaha-usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik didalam maupun di luar negeri.
12.  Kegiatan Usaha Penunjang
Untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut :
a.       Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
b.      Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
c.       Membeli sebagian atau seluruh agunan baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual diluar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada perseroan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib segera dicairkan secepatnya
d.      Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
e.       Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan antara lain sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan atau mendirikan perusahaan baru sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku;
f.       Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan -berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku;
g.      Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan dana pensiun yang berlaku;
h.      Memberi bantuan teknis kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan --Kabupaten/ Kota seluruh Jawa Timur baik yang berbentuk Perusahaan Daerah maupun yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dalam rangka pengelolaan kas dan keuangan;
i.        Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


  • BUDAYA PERUSAHAAN

a.    Integritas
1.      Menunjukkan kejujuran.
2.      Menjaga komitmen.
3.      Berperilaku secara konsisten.

b.   Fokus Pelanggan
1.      Berusaha untuk memahami dan mendidik pelanggan
2.      Mengambil tindakan untuk memenuhi kebutuhan dan keluhan pelanggan.
3.      Membuat sistem umpan balik bagi pelanggan/hubungan yang kolaboratif.

c.    Pengaruh
1.      Berpakaian yang pantas.
2.      Menampilkan sikap profesional.
3.      Berbicara penuh percaya diri.Kegiatan utamanya yaitu menghimpun dan menyalurkan dana serta memberikan jasa-jasa perbankan laninya.
II.3. Susunan Organisasi PT. BPD JAWA TIMUR Cab. Po
SUSUNAN ORGANISASI PT. BPD JATIM CAB.PONOROGO









 






















II.4. Produk-produk PT.BPD JATIM

            PT. BPD JATIM atau yang lebih dikenal dengan sebutan BANK JATIM merupakan salah satu bank swasta yang selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah. Untuk itu, PT.BPD JATIM Cab.Ponorogo dalam operasionalnya melalukan kegiatan seperti:
â  Menghimpun dana (funding)
â  Menyalurkan dana (lending)
â  Serta memberikan jasa-jasa perbankan lainnya

â  Menghimpun dana (funding)
Kegitan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dilakukan dengan menawarkan berbagai jenis simpanan. Jenis-jenis simpanan yang ada di PT.BPD JATIM Cab.Ponorogo antara lain :

1.      SIMPANAN TABUNGAN
Simpanan tabungan merupakan simpanan pada bank, dimana penarikan disesuaikan dengan persyarakat yang ditetapkan oleh bank.
Ada beberapa jenis tabungan yang ditawarkan di PT. BPD JATIM Cab.Ponorogo, meliputi :

  1. TABUNGANKU
Tabunganku merupakan tabungan untuk perorangan dengan persyaratan yang mudah dan ringan ditujukan untuk pelajar yang diterbitkan secara bersama-sama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung sejak dini serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

KEUNTUNGAN
1.         Tanpa biaya administrasi bulanan;
2.         Bunga dihitung berdasarkan saldo harian;
3.         Bunga dibayarkan setiap bulan pada tanggal 16.

PERSYARATAN
1.         Mengisi formulir data nasabah (CIF)
2.         Mengisi formulir permohonan rekening tabungan
3.         Setoran awal pembukaan rekening minimum Rp20.000,00
4.         Setoran selanjutnya minimum Rp10.000,00
5.         Saldo minimum rekening (setelah penarikan) Rp20.000,00
6.         Biaya penutupan rekening atas permintaan nasabah Rp20.000,00
7.         Jumlah minimum penarikan di counter sebesar Rp100.000,00

KETENTUAN LAINNYA :
1.      Satu orang hanya memiliki satu rekening , keculai bagi orang tua yang membuka rekening untuk anak yang masih dibawah perwalian sesuai dengan kertu keluarga.
2.      Tidak diperkenankan rekening bersama dengan status “dan / atau”
3.      Transaksi penarikan tunai dan pemindahbukuan melalui counter teller hanya dapat dilakukan di kantor dimana rekening tabungan dibuka.

  1. TABUNGAN SIMPEDA
Tabungan SIMPEDA (Simpanan Pembangunan Daerah). Manfaatkan berbagai fasilitas dan keuntungan tabungan SIMPEDA yang akan memberikan kemudahan dan kenyamanan ganda bagi Anda dalam melakukan transaksi perbankan sesuai keinginan kami untuk selalu mengutamakan kepuasan Nasabah.

KEUNTUNGAN
1.    Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam bertransaksi
2.    Bunga tabungan dihitung berdasarkan saldo harian
3.    Tabungan SIMPEDA berhadiah yang diundi 3 x dalam setahun yaitu tingkat Regional dan tingkat Nasional.

PERSYARATAN
1.    Mengisi formulir data nasabah (CIF)
2.    Mengisi formulir permohonan rekening tabungan
3.    Fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar/lainnya) yang masih berlaku
4.    Setoran pertama minimal Rp50.000,00
5.    Setoran selanjutnya minimal Rp50.000,00
6.    Saldo yang tersisa setiap dilakukan pengambilan minimal Rp50.000,00
7.    Biaya administrasi per bulan Rp2.500,00 (non ATM)
8.    Biaya administrasi ATM per bulan Rp5.000,00

FASILITAS
1.  On Line / Realtime
Merupakan salah satu bentuk kemudahan yang kami berikan kepada para pelanggan. Dengan fasilitas ini transaksi penyetoran dan penarikan dapat dilakukan dari dan ke seluruh Unit Kerja Bank Jatim sebab Bank Jatim sudah On Line ke seluruh Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas.

2.  Undian Tabungan SIMPEDA
Setiap penabung SIMPEDA yang memenuhi syarat diikutsertakan dalam undian tabungan SIMPEDA dengan hadiah yang sangat menarik sebesar Rp. 12 milyar yang diundi sebanyak 3 x dalam satu tahun yaitu 2 x untuk tingkat Nasional dan 1 x untuk tingkat Regional.

3. ATM Bank Jatim
Anda berhak untuk mendapatkan kartu ATM Bank Jatim sebagai sarana transaksi Anda 24 jam sehari. Kartu ATM Bank Jatim dapat digunakan untuk transaksi penarikan tunai, pembayaran telepon, air, PBB, listrik, SMS Banking dan transfer antar rekening Bank Jatim, antar rekening sesama anggota ATM Bersama dan ATM Prima, serta Cek Saldo.


  1. TABUNGAN SIKLUS
Manfaatkan berbagai fasilitas dan keuntungan Tabungan SIKLUS (Tradisi Keluarga Sejahtera) yang akan memberikan kemudahan dan kenyamanan ganda bagi anda dalam melakukan transaksi perbankan sesuai keinginan kami untuk selalu mengutamakan kepuasan nasabah.
KEUNTUNGAN
1.         Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam bertransaksi
2.         Bunga tabungan dihitung berdasarkan saldo harian
PERSYARATAN
1.        Mengisi formulir data nasabah (CIF)
2.        Mengisi formulir permohonan rekening tabungan
3.        Fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar/lainnya)
4.        Setoran pertama minimal Rp50.000,00
5.        Setoran selanjutnya minimal Rp50.000,00
6.        Saldo yang tersisa setiap dilakukan pengambilan minimal Rp50.000,00
7.        Biaya administrasi per bulan Rp2.500,00
8.        Biaya administrasi ATM per bulan Rp5.000,00


  1. TABUNGAN HAJI

Dengan Tabungan Haji Bank Jatim, keteguhan hati anda menyambut dan memenuhi panggilan Ilahi menuju tanah suci Mekkah Al Mukaromah semakin mantap. Tabungan Haji Bank Jatim juga memberikan kemudahan dan perasaan aman di hati dalam menunaikan ibadah haji."Sangat sedikit orang yang mampu memenuhi panggilan Illahi untuk menunaikan Ibadah Haji ke Baitullah, maka sungguh berbahagialah mereka yang termasuk diantara yang sedikit itu."

FASILITAS
  1. Penyetoran dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang/ Cabang Pembantu/ Kantor Kas karena Bank Jatim telah On - Line System
  2. Bank Jatim sudah tergabung dengan jaringan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Departemen Agama (on-line)
  3. Diprioritaskan untuk mendapatkan porsi haji jika saldo tabungan telah mencukupi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Departemen Agama
  4. Merupakan langkah yang paling mudah dan tepat bagi anda untuk memenuhi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
  5. Jasa manfaat diberikan pada saat penabung akan menunaikan ibadah haji
  6. Bebas biaya administrasi bulanan dan penutupan rekening

PERSYARATAN
1.      Mengisi formulir data nasabah (CIF)
2.      Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan
3.      Fotocopy identitas diri (KTP, SIM, Paspor/ lainnya) yang masih berlaku
4.      Setoran awal minimal Rp100.000,00
5.      Tabungan Haji tidak dapat diambil sewaktu – waktu.



E.     TABUNGAN SIMPEL
Bank Jatim mempersembahkan Tabungan khusus bagi Pelajar/ Siswa Sekolah dari tingkat PAUD s.d SMA dengan nama Simpanan Pelajar (SIMPEL). Dengan kemudahan setoran awal yang murah dan setoran selanjutnya yang ringan, SIMPEL dikemas untuk memberikan edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak dini.
SIMPEL dilengkapi dengan layanan e-delivery channel yang memudahkan siswa untuk melakukan transaksi.
SiMPEL merupakan tabungan untuk siswa yang diterbitkan secara nasional oleh bank-bank di Indonesia, dengan persyaratan mudah dan sederhana, dilengkapi dengan fitur yang menarik, guna mendorong budaya menabung sejak dini.
SYARAT & KETENTUAN
1.      Tabungan perorangan untuk siswa Warga Negara Indonesia (WNI)
2.      Diperuntukkan bagi siswa PAUD,TK, SD, SMP, SMA, Madrasah (MI, MTs, MA) atau sederajat, yang berusia dibawah 17 tahun dan belum memiliki KTP.
3.      Pembukaan rekening dilakukan melalui kerjasama antara sekolah dengan bank.
4.      Orang tua/wali dapat memberi kuasa kepada sekolah (pejabat sekolah yang ditunjuk) atau pihak lain untuk pembukaan rekening SIMPEL).
5.      Satu siswa hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) rekening SIMPEL di 1 (satu) bank yang sama.
6.      Tidak diperkenankan untuk rekening bersama (joint account).
7.      Transaksi penarikan, penyetoran dan pemindahbukuan dapat dilayani di sekolah dan semua channel bank sesuai permintaan nasabah dan kebijakan bank.
KEUNTUNGAN
1.        Bebas biaya administrasi bulanan
2.        Setoran awal buka rekening Rp5.000,00
3.        Setoran selanjutnya minimal Rp1.000,00
4.        Saldo minimum Rp5.000,00
5.        Status Dormant (tidak ada transaksi selama 12 bulan berturut-turut) sebagai berikut :
h.      Rekening dikenakan biaya pinalti sebesar Rp1.000,00 per bulan.
i.        Apabila saldo rekening kurang dari Rp5.000,00 maka rekening dapat ditutup secara otomatis
j.        Biaya penutupan rekening Rp5.000,00
k.      Bebas biaya ganti buku


2.      SIMPANAN GIRO
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank, dimana penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Giro merupakan produk simpanan bank yang sudah lama dikenal masyarakat.Produk ini banyak memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam setiap transaksi keuangan anda dan tersedia dalam bentuk rekening giro dan valas.
Sebagai usahawan, untuk kebutuhan transaksi sehari-hari tentu lebih aman bila tanpa harus membawa uang tunai ke mana-mana, cukup menggunakan Cek/Bilyet Giro atas Rekening Giro Bank Jatim yang telah disediakan.
Dengan Rekening Giro Bank Jatim, anda akan memperoleh buku Cek dan Bilyet Giro sebagai sarana untuk melakukan transaksi bersama mitra bisnis.

Kemudahan :
·      Bank Jatim sudah On-Line di seluruh cabang, capem, atau kantor kas.
·      Bebas melakukan penyetoran dna pengambilan tunai.
·      Setoran juga bisa berupa cek atau bilyet giro melalui kliring atau pemindah bukuan.
·      Setian bulan Rekening Giro akan dikenakan biaya administrasi yang sangat ringan.

PERSYARATAN.
1.      PERORANGAN
·      Mengisi formulir data nasabah (CIF)
·      Mengisi formulir pembukaan rekening giro
·      Fotokopy identitas (KTP/SIM/Paspor/lainnya) yang masih berlaku
·      Menyerahkan pas poto
·      Setoran petama minimal Rp.1.000.000,-
·      Saldo terendah perbulam Rp.1.000.000,-

2.      PERUSAHAAN
·      Mengisi formulir data nasabah (CIF)
·      Mengisi formulir pembukaan rekening giro
·      Fotokopy identitas (KTP/SIM/Paspor/lainnya) yang masih berlaku
·      Menyerahkan pas poto
·      Akta pendirian perusahaan, NPWP, dan perijian yang menyangkut usahanya
·         Setoran petama minimal Rp.2.500.000,-
·         Saldo terendah perbulam Rp2.500.000,-

3.      DINAS / INSTANSI PEMERINTAH
·         Mengisi formulir data nasabah (CIF)
·         Mengisi formulir pembukaan rekening giro
·         Fotokopy identitas (KTP/SIM/Paspor/lainnya) yang masih berlaku
·         Menyerahkan pas poto
·         Surat penujukan Kepala Dinas / Kantor
·         SK. Pengangkatan jabat

FASILITAS :
·      Penyetoran dapat dilakukan di seluruh kantor Cabang / Capem (Cabang Pembantu) serta kantor kas
·      Merupakan langkah yang paling mudah dan tepat bagi nasabah untuk memenuhi biaya penyelenggaraan ibadah haji
·      Mendaparkan souvenir yang menarik
·      Jasa manfaat yang diberikan pada saat penabung akan menunaikan ibadah haji
·      Bebas biaya administrasi bulanan dan penutupan rekening



3.      SIMPANAN DEPOSITO BERJANGKA
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannya pun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Simpan ini dengan prinsip muhdarabah muthlaqoh dengan bagi hasil yang bersaing, aman, menentramkan, dan barokah,
Tujuan simpanan deposito :
·      Memberikan kemudahan bagi nasabah dalam berinvestasi sesuai syariah
·      Memanfaatkan dana dengan menginvestasikan secara produktif dalam bentuk pembayaran kepada berbagai jenis usaha kecil dan menengah hingga tingkat koorparate dengan prinsip syariah yang barokah.
Manfaat
·      Dana nasabah dijamin aman
·      Diikutkan dalam progam penjaminan pemerintah
·      Bagi hasil sangat kompetitif atau bersaing
·      Dapat dijadikan agunan pembiayaaan
·      Memberikan manfaat bagi sesame
Deposito berjangka merupakan salah satu diantara jenis simpanan yang mempunyai spesifikasi yang tidak dimiliki oleh produk simpanan lainnya, sehingga spesifikasi inilah yang memberikan keuntungan bagi anda yaitu berupa pilihan jangka waktu dan suku bunga yang pasti akan sesuai dengan yang anda pilih.

JANGKA WAKTU
Kita dapat memilih waktu yang sesuai dengan keinginan, yaitu :
  • Jangka waktu 1 bulan
  • Jangka waktu 3 bulan
  • Jangka waktu 6 bulan
  • Jangka waktu 12 bulan
Masing-masing jangka waktu memberikan keuntungan tersendiri dengan suku bunga kompetitif yang menarik, keuntungan yang diperoleh lebih besar jika Deposito Berjangka anda nominalnya semakin besar.

Oleh karena itu Deposito Berjangka Bank Jatim sangat tepat sebagai Simpanan Berjangka bagi perorangan maupun perusahaan.
ü  Deposito Berjangka Otomatis (ARO)
Kita tidak perlu datang ke kantor Bank Jatim untuk memperpanjang jangka waktu bila Deposito Berjangka sudah jatuh tempo. Dengan Deposito Berjangka Otomatis (ARO) akan lebih praktis dan hemat waktu.
ü  Keuntungan Ganda
Keuntungan dapat anda peroleh jika bunga Deposito Berjangka yang anda terima setiap bulan dimasukkan ke Rekening Tabungan Bank Jatim yang telah dan sebaiknya anda miliki.
ü  Untuk Jaminan Kredit
Anda perlu tambahan modal usaha, Deposito Berjangka dapat digunakan sebagai jaminan kredit di Bank Jatim sesuai ketentuan yang berlaku.
ü  Persyaratan Mudah
·         Anda cukup mengisi formulir permohonan yang telah disediakan
·         Lampirkan foto copy Identitas diri (KTP, SIM, Papor/lainnya) yang masih berlaku
·         Setoran minimal Deposito Berjangka sebesar Rp 2.500.000,00
·         Deposito Berjangka dapat dibuka dengan mata uang rupiah & valas (USD)
·         Apabila Deposito Berjangka dicairkan sebelum jatuh tempo, maka akan dikenakan penalty sebesar Rp 50.000,00 dan bunga Deposito berjalan dihapuskan.



â  Menyalurkan dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan bagian menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman, yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Jenis kredit yang diberikan oleh bank pun beragam, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta suku bunga yang ditawarkan,
Sebelum kredit diberikan kepada nasabah, bank terlebih dahulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Dimana kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Di Bank Jatim Cabang Ponorogo ada beberapa jenis kredit yang ditawarkan. Mulai dari kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perorangan, dan masih banyak lagi. Berikut penjelasannya :


A.           KREDIT MENENGAH DAN KORPERASI

Kredit menengah dan korperasi dibagi menjadi :
1.    KREDIT KONSTRUKSI PROPERTI
Kredit Modal Kerja Konstruksi Properti adalah fasilitas kredit modal kerja yang disediakan oleh Bank kepada nasabah (Pengembang / Developer) yang sedang atau akan mengerjakan proyek properti
Proyek Properti yang dapat diberikan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Properti adalah proyek properti yang lahannya telah sah dikuasai oleh Pengembangan dan telah dibayar lunas serta telah mendapatkan ijin dari pemerintah setempat, dalam rangka pengadaan unit rumah menengah / sederhana atau sangat sederhana, ruko, rusun atau rukan. Keunggulannya adalah daapat mempercepat pembangunan rumah


2.    KREDIT POLA REKENING KORAN (R/C)
Merupakan fasilitas pembiayaan untk membiayai modal kerja yang diberikan kepada nasabah untuk memenuhi modal kerja yang habis dalam siklus dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.
1.       Bentuk kredit Rekening Koran (R/C)
2.       Penarikan dapat dilakukan disetiap saat
3.       Penarikan dapat menggunakan Cek / BG
4.       Bunga dihitung dari dana yang ditarik.
5.       Pelunasan dapat dilakukan saat jatuh tempo.

KEUNGGULAN
  1. Sistem revolving
  2. Bunga diperhitungkan secara harian dari posisi akhir hari dan dibebankan pada akhir bulan


3.    KREDIT INVESTASI
Kredit Investasi adalah kredit jangka menengah / panjang yang diberikan kepada nasabah untuk pembelian barang dan modal jasa guna rehabilitasi, pendirian usaha baru, yang pelunasan dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai.
1.       Sesuai jangka waktu yang ditetapkan
2.       Rencana angsuran ditetapkan berdasarkan cash flow
3.       Penarikan berdasarkan prestasi pekerjaan
4.       Pelunasan dapat dilakukan saat jatuh tempo.

KEUNGGULAN
  1. Jangka waktu disesuaikan dengan Repayment Capacity dari Bisnisnya
  2. Barang modal yang dibeli diperhitungkan sebagai jaminan.


4.    KREDIT POLA KEPPRES
Kredit Modal Kerja – Pola Keppresadalah fasilitas kredit modal kerja kepada Kontraktor untuk menyelesaikan suatu pekerjaan berdasarkan Kontrak Kerja dengan plafon tertentu yang pelunasan kreditnya bersumber dari pembayaran termyn Proyek yang bersangkutan.
a. Bidang Usaha yang dapat dibiayai dengan fasilitas Kredit Modal Kerja Pola Keppres adalah badan usaha yang bergerak di bidang :
  • Jasa Konstruksi;
  • Jasa Pengadaan;
  • Jasa Konsultan;
  • Jasa Lainnya.

KEUNGGULAN
a.     Diberikan kepada kontraktor yang mendapat proyek dari Pemerintah dan Swasta Bonafide yang berlokasi  di seluruh Indonesia
b.    Pembayaran bunga dibebankan bersama-sama dengan pokok pinjaman yang secara proporsional diperhitungkan dari termyn proyek yang turun


5.    KREDIT PEMBIAYAAN PIUTANG
Kredit Pembayaran Piutang adalah kredit yang diberikan kepada pemilik piutang / tagihan yang pengembaliannya jelas dan dapat dipastikan.
Fasilitas Kredit Pembayaran Piutang diberikan dengan tujuan untuk membantu nasabah / calon nasabah yang membutuhkan modal kerja karena piutang / tagihannya masih belum waktunya untuk ditagihkan / dicairkan. Keunggulan dai kredit ini adalah proses yang cepat.



B.  KREDIT AGROBISNIS DAN RITEL

Kredit agrobisnis dan ritel dibagi menjadi :

1.    KKP-E (KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI)

Kredit Ketahanan Pangan dan Energi adalah kredit modal kerja dan/atau investasi yang diberikan dalam rangka mendukung pelaksanaan program Ketahanan Pangan dan Program Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati di bidang Pertanian dan dibidang Kelautan dan Perikanan.

SASARAN KREDIT
Diperuntukkan bagi Perorangan, Kelompok/Gabungan Kelompok Tani, Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) dan Koperasi.
Objek yang dibiayai :

·      Bidang pertanian:
1.      Pengembangan tanaman pangan;
2.      Pengembangan tanaman hortikultura;
3.      Pengembangan perkebunan;
4.      Pengembangan peternakan;
5.      Pengadaan pangan;
6.      Pengadaan/peremajaan alat dan mesin untuk mendukung usaha tersebut diatas.

  • Bidang Kelautan & Perikanan:
  1. Pengadaan pangan di bidang perikanan meliputi pembelian ikan hasil tangkapan dan ikan hasil budidaya untuk menjamin stabilitas harga;
  2. Penangkapan ikan, meliputi kegiatan usaha penangkapan dengan menggunakan alat penangkapan ikan (API);
  3. Pembudidayaan ikan, meliputi kegiatan usaha pembenihan dan pembesaran;
  4. Pengadaan/peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain yang diperlukan untukmenunjang kegiatan usaha penangkapan ikan dan usaha pembudidayaan ikan.

PLAFOND KREDIT
Plafond kredit paling tinggi sebesar Kebutuhan Indikatif yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Besarnya plafond individual KKP-E ditetapkan dengan memperhatikan Kebutuhan Indikatif, dengan ketentuan:
  • Bidang Pertanian:
  1. Perorangan maks. Rp 100 juta.
  2. Koperasi/kelompok tani dan/atau Gapoktan untuk Pengadaan pangan maks. Rp 500 juta,
  3. Kelompok tani untuk pengadaan/peremajaan alat dan mesin dalam usaha mendukung pengembangan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan maks. Rp 500 juta.

  • Bidang Kelautan dan Perikanan:
  1. Perseorangan baik nelayan atau pembudidaya ikan maks. Rp 100 juta,
  2. Kelompok Usaha Bersama (KUB)/Kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan)/Koperasi paling banyak Rp 500 Juta digunakan untuk kegiatan usaha: Pengadaan pangan di bidang perikanan; Pengadaan/peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha penangkapan ikan dan usaha pembudidayaan ikan.

SUKU BUNGA
  • Suku bunga ditetapkan oleh Pemerintah RI terdiri dari bunga beban debitur dan bunga subsidi.
  • Suku bunga sangat ringan sekali karena debitur cukup membayar bunga beban debitur.

JAMINAN KREDIT
Jaminan Tambahan adalah barang bergerak (contoh: BPKB kendaraan) dan/atau barang tidak bergerak (contoh: Sertipikat Tanah dan/atau Bangunan).
Syarat Pengajuan Kredit
  1. Pas foto terbaru ukuran 4 X 6;
  2. Foto copy bukti identitas diri (KTP/SIM);
  3. Menggarap sendiri lahannya (petani milik penggarap) atau menggarap lahan orang lain (petani penggarap);
  4. Luas lahan yang dibiayai maksimum 4 Ha dan tidak melebihi plafond kredit Rp 100 juta per petani/pekebun;
  5. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah;
  6. Untuk permohonan kredit lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) harus memiliki NPWP;
  7. Apabila nelayan, memiliki identitas diri berupa KTP/kartu nelayan yang diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota;
  8. Syarat lainnya sesuai ketentuan bankjatim.



  1. KUPS (KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI)
Kredit Usaha Pembibitan Sapi adalah kredit yang diberikan Bank Jatim kepada Pelaku Usaha Pembibitan Sapi yang memperoleh subsidi bunga dari Pemerintah.

SASARAN KREDIT
1.        Perusahaan Peternakan;
2.        Koperasi;
3.        Kelompok/Gabungan Kelompok.

PLAFOND KREDIT
·      Plafond kredit ditentukan atas dasar kelayakan usaha dan kemampuan pengembalian kredit.

SUKU BUNGA
·      Suku bunga ditetapkan oleh Pemerintah RI terdiri dari bunga beban debitur dan bunga subsidi.
·      Suku bunga sangat ringan sekali karena debitur cukup membayar bunga beban debitur.
·      Suku bunga KUPS untuk periode1 November 2015 s.d. 31 Januari 2016 sebesar 13,75% pa efektif dengan rincian sebagai berikut :
a.     beban debitur/pelaku usaha 5,00% pa efektif,
b.    Subsidi bunga sebesar 8,75% pa efektif.
·      Suku Bunga KUPS tersebut diatas bersifat floating berlaku untuk kredit yang belum lunas (outstanding) serta seluruh kredit yang direalisasikan pada periode tingkat bunga dimaksud.

JAMINAN KREDIT
Jaminan Tambahan adalah barang bergerak (contoh: BPKB kendaraan) dan/atau barang tidak bergerak (contoh: Sertipikat Tanah dan/atau Bangunan).

SYARAT PENGAJUAN KREDIT
·  Persyaratan Perusahaan Peternakan:
1.    Berbadan usaha;
2.    Memiliki izin usaha peternakan;
3.    Melampirkan surat perjanjian kerjasama dengan kelompok/gabungan kelompok peternak yang diketahui oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Provinsi sesuai kewenangannya;
4.    Memperoleh rekomendasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan diketahui oleh Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
5.    Menyusun dan menandatangani Rencana Definitif Kebutuhan untuk Usaha Pembibitan Sapi (RDK-UPS).

·           Persyaratan Koperasi:
1.      Berbadan hukum Koperasi minimal 2 (dua) tahun,
2.      Memiliki pengurus yang aktif dan anggota yang terdiri dari peternak;
3.      Memiliki izin usaha peternakan;
4.      Melampirkan surat perjanjian kerjasama dengan kelompok/gabungan kelompok peternak, yang diketahui oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Provinsi sesuai kewenangannya;
5.      Memperoleh rekomendasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan diketahui oleh Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
6.      Melampirkan Rencana Definitif Kebutuhan untuk Usaha Pembibitan Sapi (RDK-UPS).

·         Persyaratan Kelompok/Gabungan Kelompok Peternak (Gapoknak):
1.         Memiliki pengurus yang aktif dan anggota yang terdiri dari peternak;
2.         Terdaftar pada Dinas kabupaten/kota setempat,
3.         Mandiri atau bermitra dengan perusahaan peternakan/koperasi,
4.         Memperoleh rekomendasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan diketahui oleh Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,
5.         Bagi yang bermitra dengan perusahaan peternakan/koperasi, menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan perusahaan peternakan/koperasi atas dasar kesepakatan pihak yang bermitra serta diketahui oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Provinsi.
6.         Bagi yang tidak bermitra dengan perusahaan peternakan/koperasi, menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan anggota kelompok atas dasar kesepakatan serta diketahui oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Provinsi.


4.         KREDIT INVESTASI PEMERINTAH (KIP)

Kredit Investasi Pemerintah adalah kredit Modal Kerja dan/atau Investasi yang diberikan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk pembiayaan usaha produktif, prospek usahanya baik serta belum dibiayai dari sumber dana lain.

SASARAN KREDIT
Sasaran kredit investasi pemerintah adalah Usaha Mikro dan Usaha Kecil

PLAFOND KREDIT
1.         Usaha Mikro maksimal Rp50 Juta,
2.         Usaha Kecil maksimal Rp500 juta.

SUKU BUNGA
Suku bunga ringan, kompetitif dan menarik sangat cocok untuk membiayai  Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam rangka memajukan usahanya.

JAMINAN KREDIT
  1. Jaminan Utama adalah kelayakan usaha,
  2. Jaminan Tambahan adalah barang bergerak (contoh: BPKB kendaraan) dan/atau barang tidak bergerak (contoh: Sertipikat Tanah dan/atau Bangunan).

SYARAT PENGAJUAN KREDIT
  1. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6,
  2. Fotocopy KTP/ SIM,
  3. Fotocopy Kartu Susunan Keluarga (KSK),
  4. Fotocopy surat nikah atau surat keterangan belum menikah,
  5. Surat kematian/cerai jika telah berstatus janda/duda,
  6. Fotocopy bukti kepemilikan agunan tambahan,
  7. Surat keterangan usaha dari Kepala Desa atau Kepala Pasar,
  8. NPWP, SIUP, TDP dan SITU,
  9. Syarat lainnya sesuai ketentuan bankjatim.


5.    KREDIT SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH
Kredit sertifikat hak atas tanah adalah kredit yang diberikan kepada Pengusaha Mikro dan Kecil secara perorangan/kelompok/ koperasi/badan usaha, penggunaannya untuk meningkatkan hak atas tanah yang bukti kepemilikan tanah secara hukum tidak ada masalah/sengketa dan untuk mempermudah Pengusaha Mikro dan Kecil dalam mengakses skim kredit usaha produktif lainnya yang ada di Bank Jatim.

SASARAN KREDIT
1.    Perorangan;
2.    Perusahaan yang berbadan hukum;
3.    Koperasi;
4.    Kelompok.

PLAFOND KREDIT
Disesuaikan dengan kebutuhan debitur di masing-masing daerah.

JAMINAN KREDIT
Jaminan Tambahan adalah setipikat tanah yang masih dalam proses di BPN.

SYARAT PENGAJUAN KREDIT
  1. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6,
  2. Fotocopy KTP/ SIM,
  3. Fotocopy Kartu Susunan Keluarga (KSK),
  4. Fotocopy surat nikah atau surat keterangan belum menikah,
  5. Surat kematian/cerai jika telah berstatus janda/duda,
  6. Bukti kepemilikan tanah berupa Petok/Girik dan atau surat-surat lainnya yang diperlukan,
  7. Syarat lainnya sesuai ketentuan bankjatim.



  1. KPR SEJAHTERA FLPP
KPR sejahtera FLPP adalah kredit dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diterbitkan oleh bank jatim kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka pemilikan Rumah Sejahtera yang dibeli dari Badan Hukum atau orang perseorangan yang bekerjasama dengan Badan Hukum.

SASARAN KREDIT
  • MBR dengan penghasilan paling banyak Rp4.000.000,00 per bulan.
  • Khusus rumah susun, penghasilan paling banyak Rp 7.000.000,00 per bulan
Ø  Harga Rumah
·                  Rumah yang dapat dibeli maksimal seharga Rp115.000.000,00
  • Rumah Susun yang dapat dibeli maksimal seharga Rp284.400.000,00
Ø  Uang Muka / Down Payment (DP)
·  Minimal sebesar 5% dari harga rumah.

PLAFOND KREDIT
·           Maksimal untuk KPR sebesar Rp109.250.000,00
·           Maksimal untuk Rumah Susun sebesar Rp270.180.000,00

SUKU BUNGA
  • 5,00% pa efektif rate bersifat tetap selama jangka waktu kredit (fixed rate) dengan perhitungan bunga tahunan (annuity).

SYARAT PENGAJUAN KREDIT
1.    Pas foto ukuran 4 x 6,
2.    Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga,
3.    Fotokopi NPWP,
4.    Fotokopi (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi atau surat pernyataan penghasilan diketahui: Pimpinan instansi tempat bekerja untuk masyarakat berpenghasilan tetap,Kepala desa/lurah untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap,
5.    Surat keterangan penghasilan dari instansi tempat bekerja/slip gaji untuk masyarakat berpenghasilan tetap,
6.    Surat keterangan belum memiliki rumah dari RT/RW setempat/Instansi tempat bekerja atau Surat Keterangan Sewa/kuitansi sewa rumah,
7.    Syarat lainnya sesuai ketentuan bankjatim,

SYARAT TAMBAHAN :
  • Bagi Debitur yang mempunyai gaji rutin bulanan dan pembayaran gajinya melalui PT Bank Jatim :
1.         Fotocopy SK Pengangkatan sebagai pegawai tetap
2.         Surat Kuasa memotong gaji dan rekening debitur bermaterai cukup
3.         Rekomendasi dari Kepala Dinas/Instansi/Perusahaan

  • Bagi Debitur yang mempunyai gaji rutin bulanan dan pembayaran gajinya tidak melalui PT Bank Jatim
1.         Fotocopy SK Pengangkatan sebagai pegawai tetap
2.         Surat Pernyataan Debitur yang menyatakan kesanggupan untuk menyetorkan angsuran kepada BankJatim
3.         Surat Kuasa memotong rekening debitur bermaterai cukup
4.         Surat Rekomendasi dari Pimpinan Dinas/Instansi/Perusahaan dimana pemohon bekerja

  • Bagi debitur yang berpenghasilan tidak tetap :
1.    Fotocopy KK dan KTP yang masih berlaku
2.    Surat pernyataan penghasilan per bulan dan kesanggupan membayar angsuran yang diketahui suami/istri
3.    Surat kuasa memotong rekening debitur bermaterai
4.    Fotocopy akta perjanjian pemisahan harta notariil (apabila terdapat perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri)
5.    Fotocopy mutasi rekening 6 (enam) bulan terakhir, baik di Bank Jatim maupun Bank lain


  1. KREDIT PEMILIKAN PROPERTI

Dengan Proses Cepat Dan Mudah Serta Bunga Yang Ringan, Kami Siap Membantu segala kebutuhan Anda
  • KREDIT YANG DIBERIKAN MASYARAKAT UNTUK :
1.         Pembelian properti berupa rumah tapak, rumah susun, rumah toko (ruko) dan/atau rumah kantor (rukan) melalui pengembang; atau
2.         Pembangunan rumah di tanah milik sendiri atau perbaikan/renovasi properti milik sendiri.

SASARAN KREDIT :
  • Nasabah Perorangan :
  1. Berpenghasilan tetap antara lain sebagai PNS dan CPNS, Pegawai dan Calon Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Swasta, TNI/Polri;
  2. Berpenghasilan tidak tetap antara lain Direktur dan Komisaris yang mempunyai keahlian (dokter, notaris, pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, penilai, aktuaris
  3. Nasabah Non Perorangan antara lain BUMN/BUMD dan Badan Usaha Berbadan Hukum

SUKU BUNGA
  • Suku bunga ringan, kompetitif dan menarik

JANGKA WAKTU KREDIT
  • Maksimal 15 (lima belas) tahun



  1. KREDIT MULTIGUNA
Adalah kredit yang diberikan kepada PNS, CPNS, pegawai / calon pegawai BUMN / BUMD, anggota TNI, anggota legislatif, karyawan perusahaan swasta, pensiunan, dan purnawirawan.
Ø  Tujuan penggunaan:
Semua keperluan sector produktif maupun konsumtif selama tidak melanggar ketententuan yang berlaku

SASARAN KREDIT :
Kredit yang diberikan kepada PNS, CPNS, Pegawai/Calon Pegawai BUMN/BUMD, Anggota TNI/POLRI, Anggota Legislatif, Karyawan Perusahaan Swasta, Pensiunan dan Purnawirawan, Tenaga Kontrak, Tenaga Honorer dan perangkat desa.

PLAFOND KREDIT :
  • Proporsional sesuai dengan gaji

SUKU BUNGA :
  • Suku bunga ringan, kompetitif dan menarik

JANGKA WAKTU
  • Sesuai dengan masa dinas atau maksimal 15(lima belas) tahun

SYARAT PENGAJUAN KREDIT
1.                            Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas / Perusahaan
2.         Fotocopy KTP dan KSK, NIP, Karpeg Masing-masing 2 (dua) lembar
3.         Pas Photo berwarna sebanya 2 (dua) lembar
4.         SK Pengangkatan PNS/Pegawai tetap dan SK terakhir
5.         SK besarnya penerimaan gaji / pendapatan yang dibuat Bendahara dan diketahui Kepala Dinas Perusahaan
6.         Surat Kuasa Memotong / menyalurkan gaji (dari pemohon kepada Bank)
7.         Surat pernyataan dari bendaharawan sanggup memotong gaji sebagai angsuran pinjaman yang diketahui oleh Kepala Dinas / Perusahaan





  1. KREDIT PUNDI KENCANA

SASARAN KREDIT :
Semua usaha produktif yang dinyatakan layak berdasarkan asas-asas perbankan dan perkreditan yang sehat meliputi :
1.    Usaha Perdagangan;
2.    Usaha Pertanian/Perkebunan/Perikanan/Peternakan;
3.    Usaha Industri;
4.    Usaha Jasa;
5.    Untuk keperluan lain yang menurut Bank layak dan dapat dipertanggungjawabkan

PLAFOND KREDIT
·      Sampai dengan Rp500.000.000,00 per debitur

SUKU BUNGA
·                               Suku bunga ringan, kompetitif dan menarik

JANGKA WAKTU
·      Kredit Modal Kerja maksimal 3 (tiga) tahu
·      Kredit Investasi maksimal 5 (lima) tahun.

JAMINAN KREDIT
  • Jaminan Utama : Obyek atau transaksi yang dibiayai dengan kredit
  • Jaminan Tambahan :
1.    Tanah, rumah, bangunan, kios, dan atau
2.    Barang bergerak lainnya, dan atau
3.    Tabungan/deposito, dan atau Asuransi Kredit

SYARAT PENGAJUAN KREDIT
  • Mempunyai usaha yang produktif
  • Pemohon mengajukan permohonan kepada Bank Jatim dilampiri :
1.      Ijin usaha minimal berupa surat keterangan dari Kepala Desa
2.      Fotocopy KTP/KSK masing-masing 2 (dua) lembar
3.      Pas Foto berwarna 2 (dua) lembar
4.      Mempunyai rekening tabungan di Bank Jatim



C.       KREDIT MIKRO
Kredit mikro adalah fasilitas kredit untuk tujuan pembiayaan yang bersifat produktif (modal kerja dan investasi produktif).

SASARAN KREDIT
  • Wiraswasta/pengusaha perorangan mempunyai agunan, yang membutuhkan kredit  untuk kepentingan usahanya baik untuk modal kerja maupun investasi guna menunjang  usaha.

PLAFOND KREDIT
  • Maksimal Rp500,00Juta per debitur

SUKU BUNGA
  • Suku bunga ringan, kompetitif dan menarik

JAMINAN KREDIT
  • Jaminan Tambahan adalah barang bergerak (contoh: BPKB kendaraan) dan/atau barang tidak bergerak (contoh: Sertipikat Tanah dan/atau Bangunan).

SYARAT PENGAJUAN KREDIT
1.    Wiraswasta/pengusaha yang memiliki usaha produktif yang tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku;
2.    Lama menjalankan usaha sejenis minimal 2 (dua) tahun;
3.    Syarat lainnya sesuai ketentuan bank jatim;




â  Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services)

Jasa-jasa lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah. Bahkan dewasa ini, kagiatan seperti ini dapat memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank.
Semakin lengkap jasa-jasa bank ayng dapat dilayani oeh suatu bank, maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan sumber daya manusia yang handal. Disamping itu, juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam prakteknya, jasa-jasa yang ditawarkan oleh Bank Jatim Cabang Ponorogo antara lain sebagai berikut.

1.      Kiriman Uang (Transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank.Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan dengan tujuan dalam kota maupun luar kota.

2.      Bank Card (Kartu Kredit)
Bank Card atau yang lebih popular dengan sebutan kartu kredit. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagai tempat pembelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang di ATM yang tersebar di berbagai tempat yang strategis. Untuk kartu ATM yang diberikan oleh Bank Jatim adalah bagi nasabah yang mempunyai rekening tabungan SIMPEDA. Nasabah dapat mengambil uang di ATM bank manapun yang terdapat logo ATM prima dan ATM Bersama.

3.      Menerima Setoran-Setoran
Dalam hal ini, Bank Jatim Cabang Ponorogo membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat ataupun instansi. Antara lain sebagai berikut :
a.       Pembayaran pajak
b.      Pembayaran telepon
c.       Pembayaran air
d.      Pembayaran listrik
e.       Pembayaran uang sekolah
f.       Setoran Dana Bos
g.      Setoran Dana Desa
h.      Dll

4.      Melayani pembayaran-pembayaran
Sama seperti dalam hal menerima setoran, Bank Jatim Cabang Ponorogo juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan nasabahnya, antara lain sebagai berikut :
a.       Membayar gaji pegawai. Baik PNS maupun PPDI.
b.      Membayar gaji pensiUn
c.       Honorarium, dll

II.5. PEKERJAAN DI BPD JATIM Cab. PONOROGO

  1. BAGIAN KREDIT

            Selama prakerin, kami diberi bimbingan dari para karyawan DU/DI yang kedepannya sangat berguna untuk melatih kami bila nanti terjun ke dalam dunia usaha/dunia kerja.
            Selama kami ditempatkan di bagian kredit yang ada di BPD JATIM. Ada beberapa pekerjaan yang diberikan kepada kami. Dibawah ini merupakan kegiatan yang dilakukan di bagian kredit.

1.      Mempelajari materi tentang perbedaan SKMHT, APHT, dan Perjanjian Kredit.
2.      Mempelajari materi tentang Pundi Kencana, KUR, KIP, KPR, KMK R/C.
3.      Pembahasan, menyusun dan mengarsip kredit KMK R/C.
4.      Pembahasan, menyusun dan mengarsip kredit KPR.
5.      Pembahasan, menyusun dan mengarsip kredit KIP.
6.      Pembahasan, menyusun dan mengarsip kredit KUR.
7.      Pembahasan, menyusun dan mengarsip kredit Pundi Kencana.
8.      Meneliti berka kredit Pundi Kencana, KUR, KIP, KPR, KMK R/C.
9.      Mencatat data/mendata berkas ke dalam register realisasi Pundi Kencana, KUR, KIP, KPR, KMK R/C.
10.  Memberkasi data kredit Pundi Kencana, KUR, KIP, KPR, KMK R/C yang sudah tidak ada kekurangan.
11.  Membedakan antara register barang jaminankredit Pundi Kencana, Kredit Program, KIP, KUR, KMK R/C dan Standby Loan.
12.  Memasukkan data saldo akhir nasabah yang akan dikirim.
13.  Mendata/meregister SK (jaminan) kredit multiguna.
14.  Menyusun dan mengarsip kredit multiguna.
15.  Menyusun dan meneliti talangan haji dan kredit multiguna.
16.  Memberkasi data kredit multiguna
17.  Membuat dan memotong nomor dan nama-nama perusahaan.
18.  Membuat/susunan kolom register SK kredit multiguna.
19.  Merekapitulasi saldo akhir kredit multiguna.
20.  Mengamplopi jumlah-jumlah saldo akhir setiap nasabah untuk dikirim.
21.  Mendata asuransi.
22.  Mengecek data-data yang dicetak.
23.  Menulis nomor NIK(KTP).
24.  Mengarsip pencairan STB.
25.  Memberkasi pencairan STB.
26.  Mendata register SKMHT dan APHT.
27.  Mendata notaris.
28.  Mengurutkan dan mendata saldo transaksi diri sendiri kredit multiguna.
29.  Mengetik/membuat format laporan kunjungan kredit.
30.  Memisahkan data antara polis asuransi (jamkrindo, askrida, askrindo, ).
31.  Membuat kardus untuk mengarsip.
32.  Mengurutkan nomor rekening nasabah.
33.  Mendata jumlah nilai pokok, bunga dan anggota nasabah
34.  Fotocopy HT dan Sertifikat


B.     BAGIAN SERVICE ASSISTANT (SA)

Selain membantu di bagian kredit, kami juga sering membantu di bagian SA (Service Assistant). Berikut ini adalah kegiatan yang kami lakukan dibagian SA.
1.      Melengkapi formulir pembukaan rekening baru untuk perorangan atau organisasi.
2.      Membuat cek dan buku giro.
3.      Tera cek dan buku giro.
4.      Meregister :
a.       Cek dan buku giro.
b.      Komplain ATM nasabah.
c.       Tabungan haji.
d.      Pengambilan ATM>
e.       Ganti buku tabungan.
f.       Ganti PIN ATM dan KPE.
g.      Lupa pin ATM dan KPE.
5.      Membuat formulir haji.
6.      Membuat surat komplain.
7.      Merapikan data nasabah(ATM, Surat kehilangan dan buku tabungan).
8.      Membuat cek.
9.      Mencetak nomer rekening di cek dan buku giro.
10.  Meregister pindah buku baru.
11.  Mengoutner tabungan haji dan tutup rekening.
12.  Meregister surat keluar masuk.
13.  Mengefax surat.
14.  Meregister nomor rekening.
15.  Meregister permohonan pengajuan PIN KPE>
16.  Menyetempel rekening Debet dan Kredit.
17.  Meregister asuransi.
18.  Otor rekening Debet dan Kredit.
19.  Meregister dan membuat surat : Permintaan ganti PIN KPE dan perbaikan kartu ATM.
20.  Mengoutner tabungan haji dan tutup rekening.



C.    BAGIAN UMUM (SDM)
Selain itu, kami juga sering membantu bagian umum. Di bagian umum, kami sering membantu dalam hal surat-menyurat serta mencocokkan bukti transaksi sendiri. Kegiatan yang kami lakukan dibagian umum antara lain :
1.    Register surat masuk baik antar bank maupun dinas lain
2.    Register surat keluar baik antar bank maupun dinas lain
3.    Register Faxsimile masuk baik antar bank maupun dinas lain
4.    Register Faxsimile keluar
5.    Foto copy surat yang perlu di distribusikan ke bagian lain (PN, Kredit, Akuntansi) maupun Capem dan Kantor Kas
6.    Mendistribusikan surat
7.    Mengirim faxsimile beserta konfirmasi
8.    Membantu mencocokkan amortisasi asset perusahaan
9.    Membantu mencocokkan bukti transaksi sendiri
10.     Mencocokkan daftar pembelian BBM mobil dinas




BAB III
PENUTUP

III.1. Kesimpulan
            Materi teori maupun praktek yang diperoleh dibangku sekolah belum pasti sama dengan praktek di dunia kerja yang sesungguhnya. Maka dari itu, kami perlu melalui tahap penyusaian diri, berlatih, serta mempelajari setiap pekerjaan yang ada di dunia kerja,
            Selama tiga bulan mengikuti kegiatan PRAKERIN, kami mendapatkan banyak pengetauan ilmu dasar tentang teknik-teknik perbankan. Meskipun awaknya kami rasa sulit, kami senantiasa melakukan dengan kesungguhan, perlahan kami terbiasa dihadapi pekerjaaan yang ada di Bank Jatim Cab.Po dengan bimbingan para keryawan.
            Setelah pelaksanaan proses serta interaksi kegiatan prakerin, maka kami dapat menyimpulkan beberapa hal, antara lain :
a.    Kegiatan PRAKERIN merupakan kegiatan yang positif bagi siswa SMK  karena dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi siswa.
b.    Kegiatan PRAKERIN memberikan kesempatan yang sangat memberikan ruang kepada siswa SMK untuk mengembangkan kemampuan sesuai kompetensi masing-masing.
c.    Kegiatan PRAKERIN memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi siswa SMK untuk menunjukkan kemampuan pada dunia industri atau perusahaan yang membutuhkan tenaga kerj ayng kompeten di bidangnya.
III.2. Saran
  • Bagi Institusi (Bank JATIM Cab.Ponorogo)
a.       Tempat kerja harus selalu bersih agar custumer/nasabah nyaman berada di bank
b.      Karyawan haruslah membimbing para siswa PRAKERIN dengan baik untuk meminimalisir kesalahan
c.       Usahakan melayani nesabah dengan sepenuh hati

  • Bagi Sekolah
  1. Hendaknya siswa yang sedang PRAKERIN secara kontinue segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan sekolah untuk menghindari kesalahan informasi
  2. Hendaknya sekolah selalu memperhatikan siswa-siswi yang sedang melaksanakan PRAKERIN untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.

  • Bagi Siswa
a.         Siswa bertanggungjawab atas nama baik sekolah dan nama baik harus dijaga agar adhik kelas dapat melaksankan PRAKERIN di Bank Jatim Cab.Ponorogo setelahnya
b.        Berdisplinlah dan taatilah semua tata tertib dan peraturan yang ada di tempat kerja serta bersikaplah sopan dengan karyawan-karyawati yang ada di dunia kerja khususnya Bank Jatim cab.Ponorogo
c.         Persiapkan diri sebaik mungkin ketika akan berangakat PREKERIN



Tidak ada komentar:

Posting Komentar